10 Buronan Diburu Kejaksaan, Banyak Tangani Kasus Korupsi, Pulihkan Keuangan Negara
Hutamrin mengatakan, pihaknya masih menyisakan tunggakan 10 orang buronan lagi. “ Kita sudah meminta dan berkordinasi dengan Bidang Intel Kejati Sumsel.--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepanjang 2024, jajaran Adhyaksa di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmen dalam penegakkan hukum. Di kota pempek, ada 10 buronan yang sedang diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Hal tersebut diungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, saat merilis capaian kerja 2024, Selasa (31/12).
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Periksa Dugaan Korupsi dalam Pembuatan 240 Peta Desa
BACA JUGA:Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKI: Peningkatan Perkara Narkotika dan Senjata
"Untuk DPO yang berhasil ditangkap 3 orang yakni Asna Ipah (kasus korupsi), Romas Angkasawan (kasus pidum), dan Alnaura Karima (kasus pidum)," ujarnya.
Hutamrin mengatakan, pihaknya masih menyisakan tunggakan 10 orang buronan lagi. " Kita sudah meminta dan berkordinasi dengan Bidang Intel Kejati sumsel dan Kejagung," kata dia.
Ke-10 DPO itu yakni Joko Zulkarnain, Heriyanto, Aang Rasyid, Safari, Ambari Rachman dan Fitriyanti, Lalu, Stefanus Richard Kysi Pratama, Mat Sahri, Amdani dan Immanuel Indang Sinaga.
Khusus untuk kasus korupsi, sepanjang 2024 Kejari Palembang meraih predikat nomor satu dari KPK RI. “Ada peningkatan penanganan kasus korupsi sebesar 80 persen di 2024 dibandingkan 2023,” beber Hutamrin.
Dia menjelaskan, perkara yang masih dalam penyelidikan hingga akhir 2024 sebanyak 6 kasus. Dalam penyidikan 14 kasus.
"Ada 35 perkara dalam tahap penuntutan, dengan rincian 24 perkara dari Kejaksaan, 4 dari PPNS dan 3 dari Polisi," jelasnya.
Pihaknya sudah mengeksekusi 26 terpidana dari 21 putusan yang telah berkekuatan hukum (inkracht). "Dari bidang pidsus, kita berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 32.273.867.626,” bebernya.
Sedangkan Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari Palembang telah menyelesaikan sebanyak 1.665 perkara.
Untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri sebanyak 1.757 perkara dewasa dan 67 perkara anak-anak. Sedangkan yang dilakukan Restorative Justice 12 perkara.
“Perkara yang dilakukan penuntutan hukuman mati ada 12 orang dari berbagai perkara baik pembunuhan maupun narkotika,” tambah Hutamrin.