Resmi di Permendikbudristek, Inilah Aturan Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Tahun Ajaran 2024/2025

Selasa 09 Jul 2024 - 06:03 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Model 1:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok abu-abu panjang 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

Model 2:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok panjang abu-abu sampai mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

Model 3 (siswi berjilbab):

  • Kemeja putih lengan panjang dengan satu saku di dada kiri.
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
  • Jilbab putih.
  • Rok panjang abu-abu sampai mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

BACA JUGA:Larang Sekolah Memberatkan Siswa, MPLS Bisa Gunakan Seragam Sekolah Asal

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru Mulai 15 Juli, Inilah Aturan Seragam dan Jadwal Lengkap Semester 1 2024/2025

Aturan Memakai Seragam Sekolah

- Seragam nasional dikenakan minimal setiap Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.

- Seragam Pramuka dan seragam khas sekolah dikenakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

- Pakaian adat dikenakan pada hari atau acara adat tertentu.

Inilah aturan terbaru mengenai seragam sekolah. Pastikan untuk memahami dengan baik. 

Kategori :