Resmi di Permendikbudristek, Inilah Aturan Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Tahun Ajaran 2024/2025

Selasa 09 Jul 2024 - 06:03 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID -  Resmi, berikut aturan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA tahun ajaram baru 2024/2025.

Untuk tahun ini, aturan seragam sekolah masih mengacu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menetapkan aturan seragam sekolah terbaru.

Sekolah dilarang mengharuskan atau membebani orang tua/wali untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Seragam sekolah dibagi menjadi dua jenis: seragam nasional dan seragam Pramuka.

Selain itu, sekolah juga dapat menetapkan seragam khas mereka.

BACA JUGA:Cara Memastikan Anak Siap Masuk Sekolah: Mulai dari Kesehatan hingga Perlengkapan, Yuk Simak!

BACA JUGA:Surat Ulu Masuk Sekolah, Generasi Muda Lahat Diajak Jaga Warisan Aksara Leluhur

Aturan Seragam Sekolah untuk Jenjang SD SMP SMA

Sekolah Dasar (SD)

a. Siswa Putra

Model 1:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
  • Kemeja dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek warna merah hati, panjang 5 cm di atas lutut.
  • Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

Model 2:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
  • Kemeja dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang warna merah hati.
  • Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

b. Siswa Putri

Model 1:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok. 
  • Rok pendek warna merah hati, panjang 5 cm di bawah lutut. 
  • Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  • Sepatu hitam.

Model 2:

  • Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
  • Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki.
  • Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
Kategori :