SUMATERAEKSPRES.ID - Resmi, berikut aturan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA tahun ajaram baru 2024/2025.
Untuk tahun ini, aturan seragam sekolah masih mengacu Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menetapkan aturan seragam sekolah terbaru.
Sekolah dilarang mengharuskan atau membebani orang tua/wali untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Seragam sekolah dibagi menjadi dua jenis: seragam nasional dan seragam Pramuka.
Selain itu, sekolah juga dapat menetapkan seragam khas mereka.
BACA JUGA:Cara Memastikan Anak Siap Masuk Sekolah: Mulai dari Kesehatan hingga Perlengkapan, Yuk Simak!
BACA JUGA:Surat Ulu Masuk Sekolah, Generasi Muda Lahat Diajak Jaga Warisan Aksara Leluhur
Aturan Seragam Sekolah untuk Jenjang SD SMP SMA
Sekolah Dasar (SD)
a. Siswa Putra
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek warna merah hati, panjang 5 cm di atas lutut.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Model 2:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang warna merah hati.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
b. Siswa Putri
Model 1:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek warna merah hati, panjang 5 cm di bawah lutut.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
Model 2:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di dada kiri.
- Kemeja dimasukkan ke dalam rok.
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki.
- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.