SUMATERAEKSPRES.ID - Kacamata merupakan alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tidak semua masyarakat mengetahui prosedur mendapatkan kacamata dengan menggunakan BPJS kesehata.
Yuk simak artikel ini cara mendapatkan kacamata menggunakab BPJS kesehatan, tanpa harus merogoh kocek dalam.
Peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis dapat memperoleh klaim kacamata.
BACA JUGA:Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024, Ini Daftarnya
Pemberian klaim kacamata gratis oleh BPJS Kesehatan dilakukan dalam waktu dua tahun sekali.
Prosedur Klaim Kacamata
1. Peserta yang membutuhkan kacamata dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) ke ootikal yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Optikal akan memberikan kacamata sesuai dengan resep dokter FKTP.
Berikut langkah-langkahnya:
• Datang ke faskes 1 (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan).
• Mintak rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:RESMI, Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK
BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan