RESMI, Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK Mulai 1 Maret 2024. Foto: skckpolres--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kepesertaan BPS Kesehatan kini menjadi prasyarat penting dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku mulai Jumat, 1 Maret 2024. 

Hal ini diumumkan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan, Rizzky Anugerah. 

Kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. 

Namun, sebelum diterapkan secara menyeluruh, Polri bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba implementasi untuk memastikan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon SKCK.

BACA JUGA:Inilan Hasil Hitung Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 Prabumulih, Suara Prabowo-Gibran Segini!

BACA JUGA:Update Real Count KPU 71,40 Persen, Ini Perolehan Suara Putra Mawardi Yahya dan Putri Herman Deru

Enam lokasi dipilih untuk pelaksanaan uji coba ini, termasuk Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah).

Serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur). 

Selain itu, ada lokasi lain diantaranya Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Rizzky menjelaskan, "Uji coba akan dilaksanakan dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024. Setelah itu, kami akan melakukan evaluasi bersama untuk memperbaiki jika diperlukan, dan rencana implementasi secara menyeluruh direncanakan pada 1 September 2024."

BACA JUGA:Innalillahi, Kobaran Api Hanguskan Rumah di Prabumulih, Ini Dugaan Penyebabnya!

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kembali Dibuka Tahun 202, Simak Batas Akhir Pengajuan!

Alasan di balik keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SKCK adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program JKN. 

Instruksi tersebut melibatkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, dalam mendukung implementasi Program JKN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan