https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terbaru! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

DARURAT: Ketahui berbagai sutuasi darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan.-Foto: bpjs-kesehatan.go.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Masyarakat Indonesia sangat familiar BPJS Kesehatan. Bahkan sudah menjadi andalan saat berobat ke puskesmas, klinik, dokter umum, maupun rumah sakit tingkat lanjut. 

Guna mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan masyarakat yang berobat biasanya mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, seperti puskesmas, dokter praktek, maupun klinik.

Jika diperlukan maka dokter faskes pertama bisa merujuk ke faskes lanjutan, yakni rumah sakit tipe B, maupun tipe A. 

Setiap berobat maka BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat jalan maupun rawat inap.

BACA JUGA:Tau Gak Sih? Perawatan Gigi juga Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ini Dia Jenisnya

BACA JUGA:Terbaru! Tidur Jam 9 Malam Bukanlah Waktu yang Ideal, Ini Alasannya!

Meski begitu BPJS Kesehatan sama halnya dengan asuransi kesehatan lainya. Ada iuran ada klaim. 

Bedanya BPJS Kesehatan ini iuranya bisa pribadi, prusahaan tempat kerja, maupun dibayarkan pemerintah melalui APBN maupun APBD.

Samanya dengan asuransi kesehatan swasta, itu ada beberapa layanan kesehatan yang tidak bisa diklaim dengan mengunakan BPJS Kesehatan.

Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Jika Punya KIP Sekolah, Perlukah Mendaftar KIP Kuliah? Yuk, Cari Tau Disini!

BACA JUGA:Mau Tahu Karakter Seseorang? Bisa Dilihat dari Cara Duduknya Loh!

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan terbaru:

Tag
Share