• Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), termasuk pemeriksaan mata.
• Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kaca mata
• Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
• Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS kesehatan dengan mrmbawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan resep dokter yang sudah dilegalisasi.
BACA JUGA:Tau Gak Sih? Perawatan Gigi juga Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ini Dia Jenisnya
BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Biaya Kacamata yang Ditanggung
• Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
• Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata denga BPJS Kesehatan berbeda-beda teegantung pada kelas peserta.
• BPJS Kesehatan kelas 1: subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000.
• BPJS Kesehatan kelas 2: subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000.
BACA JUGA:HARUS TAHU: Inilah Jenis Kecelakaan yang Tidak Akan Dibayar oleh BPJS Kesehatan. Apa Saja?
BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Kamu Tidak Naik, Baca Ini untuk Kepastiannya
• BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI): subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000.
Semoga informasi ini bermanfaat, dan bisa membantu masyarakat.