Syarat dan Cara Mudah Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Rabu 03 Jul 2024 - 10:23 WIB
Reporter : Neni
Editor : Alfery

• Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), termasuk pemeriksaan mata.

• Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kaca mata 

• Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS

• Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS kesehatan dengan mrmbawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan dan resep dokter yang sudah dilegalisasi. 

BACA JUGA:Tau Gak Sih? Perawatan Gigi juga Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ini Dia Jenisnya

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini Syarat Cabut Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya Kacamata yang Ditanggung 

• Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

• Dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata denga  BPJS Kesehatan berbeda-beda teegantung pada kelas peserta.

• BPJS Kesehatan kelas 1: subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000.

• BPJS Kesehatan kelas 2: subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000. 

BACA JUGA:HARUS TAHU: Inilah Jenis Kecelakaan yang Tidak Akan Dibayar oleh BPJS Kesehatan. Apa Saja?

BACA JUGA:Tarif BPJS Kesehatan Kamu Tidak Naik, Baca Ini untuk Kepastiannya

• BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI): subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000.

Semoga informasi ini bermanfaat, dan bisa membantu masyarakat. 

 

Kategori :