Tarif BPJS Kesehatan Kamu Tidak Naik, Baca Ini untuk Kepastiannya

JAKARTA - Warga tak perlu risau. Sebab, pemerintah memastikan belum ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski, pemerintah menetapkan ada kenaikan standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan (JKN).

Kepastian itu diungkap oleh Kemenkes RI. Iuran BPJS saat ini masih tetap mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perbedaan tarif itu karena tarif kapitas adalah besaran yang harus dibayar muka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar. Itu tanpa menghitung lagi jenis serta jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Nah, untuk iuran BPJS adalah kewajiban peserta yang dibayar perbulan. Itu sesuai dengan gaji peserta. Baca Juga : Sesuaikan Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan

Diketahui, untuk layanan JKN sendiri berlaku untuk pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Aturan sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan telah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2023 ini.

Iuran BPJS Kesehatan dipastikan masih akan sama besarannya dengan tahun 2022 lalu. "Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujarnya. Baca Juga : Peserta JKN Cukup Pakai KTP

Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Baca Juga : Daftarkan Honorer Jadi Peserta JKN

Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan fiskal setiap daerah.

2. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran peserta PPU atau pekerja formal yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

3. Peserta pekerja penerima upah (PPU) Iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per org per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.(rip/disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan