HARUS TAHU: Inilah Jenis Kecelakaan yang Tidak Akan Dibayar oleh BPJS Kesehatan. Apa Saja?

Inilah Jenis Kecelakaan yang Tidak Akan Dibayar oleh BPJS Kesehatan SUMATERAEKSPRES.ID - BPJS Kesehatan, sebuah entitas hukum publik, menjanjikan perlindungan finansial untuk berbagai jenis penyakit yang melibatkan mayoritas warga. Sudah berjalan sejak tahun 2014, Undang-Undang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia sejatinya wajib bergabung sebagai peserta dalam skema BPJS Kesehatan. Mengadopsi prinsip yang mirip dengan asuransi, menjadi anggota BPJS Kesehatan mengharuskan pembayaran iuran setiap bulan.

BACA JUGA : Bergabunglah dengan Tim Profesional: Lowongan Social Engagement Analyst di PT Astra International Tbk. Buruan Daftar!
Saat status keanggotaan masih aktif, layanan medis gratis dapat di akses oleh para peserta di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan lembaga ini. Namun, seperti yang sering terjadi dalam berbagai program asuransi, tidak semua layanan kesehatan dijamin oleh BPJS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan