PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Desakan untuk menghadirkan mantan Gubernur Sumsel H Herman Deru, kembali mengemuka. Yakni, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi danah hibah KONI Sumsel dengan terdakwa Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel.
Meski agenda pada persidangan Senin, 24 Juni 2024, mendengarkan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Sumsel, Bambang. Majelis HakimPengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Efiyanto SH MH, memberi kesempatan satu kali lagi kepada JPU Kejati Sumsel.
“Penuntut umum, berdasarkan permintaan dan surat permohonan dari penasihat hukum terdakwa, maka kami majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru," kata Efiyanto.
Katanya, mejelis hakim berkeinginan menggali keterangan Herman Deru selaku gubernur Sumsel pada saat itu. Terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel tahap II sebesar Rp25 miliar, yang tidak dibahas di DPRD Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Saksi Akui Cuma Audit Penggunaan Kegiatan Rp750 Juta, dari Dana Hibah KONI Sumsel Rp12,5 Miliar
Atas permintaan majelis hakim, JPU menyatakan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Herman Deru, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Hendri Zainuddin, I Gede Pasek Suardika meminta agar Herman Deru dihadirkan dalam persidangan demi keadilan bagi kliennya.
"Kalau Pak Herman Deru hadir, kami tidak akan menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan," tegasnya. Menurutnya, kehadiran Herman Deru penting karena yang bersangkutan memiliki otoritas dalam perkara ini.
"Siklus ini ‘kan hulunya dari sana. Pak Herman Deru kami minta hadir sebagai saksi untuk menjelaskan apa adanya, mengapa perkara ini sampai terjadi. Setelah memberikan keterangan ’kan selesai, itu saja," tuturnya.
BACA JUGA:Lolos Seleksi pra-PON dan Nama Dicoret, Puluhan Atlet Muaythai Geruduk Kantor KONI Sumsel
BACA JUGA:Hakim Penasaran, Cecar Saksi Soal Pencairan Tahap 2 Dana Hibah KONI Sumsel Sebesar Rp25 Miliar
Pasek tidak mau berasumsi soal ketidakhadiran Herman Deru. Sebab dia juga mengaku tidak tahu, apakah benar sudah dipanggil atau tidak oleh JPU. "Karena kami tidak pernah diberitahu," pungkasnya.
Sementara, dalam agenda pembuktian perkara kemarin, JPU Kejati Sumsel memanggil saksi Bambang, selaku ahli dalam perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumsel. Beberapa kali saksi ahli dicecar penasihat hukum terdakwa, apakah pencairan deposito terkait kasus tersebut merupakan kerugian negara.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel pada tahun 2021 ini, menimbulkan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih. Dua terdakwa lain dalam pekara ini, sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumsel, terdakwa Suparman Roman divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan mantan Ketua Harian KONI Sumsel, terdakwa Ahmad Tahir divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (kur/air)