"Personel dilarang terlibat dalam perjudian. Namun hasilnya (gaktibplin) masih nihil (aplikasi judi online),” sebut Hendri.
Baik perjudian online maupun offline. Sebagai pemain, apalagi bandar maupun backing perjudian.
“Bila ada kedapatan aplikasi judo online, diminta segera menghapus. Apabila masih ditemukan yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi disiplin,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, mengantisipasi hal tersebut terjadi pada anak buahnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat Kota Palembang, terkhusus anggota Polrestabes Palembang dan polsek jajarannya untuk tidak berjudi, termasuk judi online.
“Saya sudah menginstruksikan Satreskrim untuk melakukan tindakan dan pencegahan dari aktivitas perjudian online,” tegas Harryo, Senin, 10 Juni 2024. Sebab katanya, judi online dapat mengganggu mental si pemainnya.
Penjudi online itu akan mengalami rasa was-was, emosinya tidak stabil, serta cenderung cepat marah.
"Dalam kondisi tertentu, judi online ini mengakibaykan para pemain diliputi perasaan cemas, dan atau menjadi orang yang temperamental," terang lulusan Akpol 1996 itu.
Dampak buruk dari judi online, membuat jadi kecanduan dan menimbukan kerugian secara materi. Bahkan pemainnya bakal memiliki utang menumpuk. “Pada akhirnya dia menjual asetnya untuk membayar utang,” ulasnya.
Dari sisi dampaik kesehatan, dia akan berkurang waktu istirahat atau tidur, karena kecanduan saat berjudi online tersebut. Lebih dari itu, perjudian online ini memudahkan proses pencurian data milik pemainnya.
Pemilik atau pengelola situs judi online, dapat dengan leluasa mengirimkan malware atau spyware yang tujuannya mencuri data dari si pemain.
“Bukan hanya itu saja, akibat perjudian online membuat kasus kejahatan di Kota Palembang menjadi meningkat,” cetusnya.
Setidaknya itu sering terdengar dari para pelaku kejahatan yang sudah tertangkap. Melakukan pencurian, membegal, dan sebagainya, dengan alasan tidak punya uang untuk deposit main judi online slot.