SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menyikapi serius dampak negatif dari perjudian online ataupun offline.
Tak ingin terulang seperti kejadian memilukan di Mojokerto. Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) yang kecanduan judi online, tewas dibakar istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah (28).
BACA JUGA:Propam Razia Handphone Anggota Polisi Muba demi Tangkal Maraknya Judi Online
BACA JUGA:Judi Online Jadi Penyebab Utama Tingginya Angka Perceraian di OKU Timur
Termasuk di Polda Sumsel dan jajarannya. Handphone (hp) milik anggota polisi diperiksa personel Profesi dan Pengamanan (Propam), mencari jika tersimpan aplikasi judi online.
Razia tersebut seperti halnya dilakukan Seksi Propam Polres Musi Banyuasin (Muba), Kamis, 13 Juni 2024.
“Dalam pengecekan dan pengawasan hari ini (kemarin), kami tidak menemukan adanya aplikasi yang berbau judi online dalam handphone anggota.
Baik itu permainan game online, judi online (judol), maupun pinjaman online (pinjol)," kata Kasi Propam Polres Muba AKP Andi Firdaus SH MH, kemarin.
Pemeriksaan dilakukan terhadap semua personel yang ada. Tidak hanya untuk memastikan tak ada anggota yang terlibat dalam perjudian online.
Tapi juga sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku anggota dalam menggunakan teknologi dan media sosial.
"Kami tetap memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota, untuk tidak melakukan pelanggaran. Selalu bijak dalam bermedia sosial, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tambah Andi, mewakili Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi.
Lanjut Andi, pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala. Guna memastikan anggota Polri tetap berada dalam jalur yang benar. Tidak tergoda untuk mencoba-coba aplikasi yang berbau perjudian.