Sehingga melakukan berbagai hal, Seperti ngutang sana sini, jual harta, serta melanggar hukum. Seperti mencuri dan lainnya, untuk modal berjudi," ucap lulusan Akpol 2002 itu.
BACA JUGA:Tuduh Curang Main Judi Kartu Capsa, Berujung Pembunuhan, Luka 4 Tikaman di Pinggang Kiri
Agung menegaskan, Polres OKU Timur akan melakukan penertiban, bahkan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan judi offline.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meninggalkan dunia perjudian. Judi online bisa dijerat UU ITE, dan judi konvensinal dijerat Pasal 303 KUHP," pungkasnya.
Ironisnya berdasarkan data di Pengadilan Agama Kelas II Martapura, perjudian termasuk judi online menjadi biang kerok tingginya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur.
Sepanjang Januari-Mei 2024, ada 355 perkara perceraian. Dengan rincian cerai talak 74 perkara, dan cerai gugat 281 perkara.
BACA JUGA:Sehari 2 Kali Promosikan Judi Online Melalui Insta Story, 2 Pelajar Terciduk Tim Siber Polda Sumsel
Dari fakta persidangan terungkap, penyebab perceraian itu salah satunya suami yang hobi main judi online slot. Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya, menjelaskan ada 207 perkara perceraian disebabkan perselihan dan pertengkaran yang terus menerus.
"Namun pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus ini bukan tampa sebab. Separuhnya disebabkan suami yang hobi judi slot," beber Ja'far.
Di Polres OKU, Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Wakapolres Yulfikri, para pejabat utama (PjU) lainnya.
Kasi Propam AKP Hendri Hardi, mengatakan kegiatan Gaktibplin ini berupa pengecekan kelengkapan pribadi setiap anggota Polri.
BACA JUGA:2 Oknum Pelajar Jadi Promotor Judi Online Kena Ringkus Tim Siber Polda Sumsel, Ini Barang Buktinya!
Kelengkapan dan penampilan fisik, termasuk hp setiap anggota Polri dilakukan pengecekan untuk melihat adakah yang menyimpan aplikasi judi online.