2 Oknum Pelajar Jadi Promotor Judi Online Kena Ringkus Tim Siber Polda Sumsel, Ini Barang Buktinya!
Ungkap Kasus Judi Online yang Melibatkan 2 Oknum Pelajar oleh Polda Sumsel. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Informasi pelibatan oknum pelajar dalam bisnis judi online ternyata tak sekedar isapan jempol belaka.
Ini dibuktikan saat petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Hadi Saefudin,SE,MH meringkus tiga pelaku yang bertugas sebagai promotor atau yang mempromosikan judi online.
Dua diantaranya masih berstatus pelajar di Palembang.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Dd (22) dan dua Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) masing-masing berinisial ADP (17) dan EA (22).
BACA JUGA:PWI OKI Membuka Pendaftaran Calon Ketua, Ini Syaratnya!
"Ketiga pelaku yang masing-masing memiliki akun Instagram dengan follower belasan ribu diajak melalui direct massage. Tugas mereka mempromosikan situs judi online yang digaji dua hingga tiga juta rupiah per bulan," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan saat rilis kasus ini, Selasa 7 Mei 2024.
Dalam pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti tiga akun Instagram yang digunakan pelaku untuk mentransmisikan perjudian online.
Tiga akun Instagram yang diamankan adalah @selatanmedia yang memiliki pengikut 16.400 milik tersangka DD (22).
BACA JUGA:Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi Sebagai Langkah PT Pupuk Indonesia untuk Dukung Petani di Sumsel
BACA JUGA:Banjir Rendam Ratusan Pemukiman Warga di Kabupaten OKU, Begini Kondisinya!
Kemudian @racewongkito dengan jumla pengikut 17.300 milik tersangka EA(17). Dan @sudirmanraceway dengan pengikut 11.200 milik tersangka ADP (17).
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 milik tersangka ADP (17), iPhone XR milik tersangka DD(17) dan iPhone 13 promax milik tersangka DD.
Atas ulahnya ketiganya dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 3 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008.