MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim gabungan berskala besar kembali melakukan penertiban tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin. Jika November 2023 fokus di Kecamatan Bayung Lencir, pada Juni 2024 ini giliran terkonsentrasi di Kecamatan Keluang.
Tim gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, diberi waktu 4 hari. Dari 6-9 Juni 2024. ”Alokasi waktu 4 hari, semakin cepat semakin baik,” tegasnya, Sabtu, 8 Juni 2024.
Unsur yang terlibat sebanyak 385 personel. Gabungan dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satbrimob Polda Sumsel, Polres Muba, Subdenpom Muba, Koramil 401-01 Sungai Lilin, SKK Migas, Pemda Muba, Pemerintah Kecamatan Keluang, pemerintah desa.
“Dari dua hari pelaksanaan, sudah 75 tungku illegal refinery yang dibongkar secara mandiri. Pemiliknya menyadari, bahwa hal ini dalam aturan hukum, tidak boleh,” klaim Bagus, didampingi Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, kepada wartawan.
BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Ini Barang Bukti yang Ditemukan!
Hari pertama, Kamis, 6 Juni 2024, membongkar sebanyak 41 titik illegal refinery yang ada di Desa Cawang, Kecamatan Keluang. “ Di sini, illegal refinery ada di tiga blok,” sambung lulusan Akpol 1998 itu, juga didampingi Kasubdit IV/Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH.
Di kawasan Blok 1, ada sebanyak 10 titik illegal refinery. Blok 2 sebanyak 12 titik, dan Blok 3 sebanyak 19 titik. “Hari kedua, Jumat, 7 Juni 2024, sebanyak 34 titik illegal refinery. Masih berlokasi di Desa Cawang, Kecamatan Keluang,” tambah Bagus.
Sebanyak 34 titik itu tersebar di 4 blok. Meliputi Blok 1 sebanyak 13 titik illegal refinery, Blok 2 ada 5 titik, Blok 3 ada 11 titik, dan Blok 4 juga ada 11 titik. “Operasi ini masih berlanjut, alokasi waktu kami 4 hari. Diharapkan sudah tidak ada lagi (illegal refinery) di sini (keluang),” harapnya.
Meski begitu, Bagus menyampaikan pihaknya tidak hanya melakukan pembongkaran tempat illegal refinery. “Tapi setelah ini kami akan melakukan revocery. Baik terkait dengan fisiknya, maupun set mental masyarakat yang ada di sini,” katanya.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak yang Keluarkan Gas Beracun Ditahan
Pernah lama bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bagus mengakui sempat ada aksi massa yang menolak dilakukannya penertiban terhadap tempat illegal refinery di Kecamatan Keluang ini.
Namun ditegaskannya, upaya massa memblokir akses jalan masuk menuju lokasi illegal refinery, telah berhasil diatasi. "Setelah dilakukan upaya pendekatan persuasif dan melalui dialog dengan melibatkan unsur terkait, mereka akhirnya mengerti. Mau melakukan pembongkaran secara mandiri, secara ikhlas,” klaimnya.
Aksi pemblokiran jalan itu merupakan sebuah dinamika yang tak bisa dinafikkan. Mengingat selama ini masyarakat di sana menggantungkan hidupnya dari bisnis minyak olahan rakyat. "Setelah diberikan pemahaman jika yang mereka lakukan selama ini adalah tindakan melanggar hukum, dan apabila tetap terus dilakukan akan ada sanksi hukumnya," sebutnya.