Bagus menambahkan, masyarakat tersebut tetap berharap mereka dicarikan solusi. Agar mereka bisa menghidupi keluarganya, tentunya dengan usaha lain yang tidak melanggar hukum. “Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan negara, tidak melakukan kegiatan yang ilegal,” pungkasnya.
Penertiban puluhan titik illegal refinery di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, sempat terjadi aksi penolakan oleh massa dan viral di media sosial. Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sudah mengetahuinya. “Iya begitu kondisinya,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 8 Juni 2024.
Belum Ada Payung Hukum Minyak Rakyat
Penertiban dan penegakan hukum terhadap tindak pidana minyak dan gas bumi (migas), bukan seperti di Keluang ini saja dilakukan Polda Sumsel dan jajarannya. Jauh sebelumnya, sudah berulang kali operasi dilakukan Polda Sumsel, bersama Kodam II/Sriwijaya.
Apalagi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, bukan tipe pimpinan yang cuma duduk di balik meja menerima laporan saja. Tahun 2024 ini, tercatat pada 16 Mei, dia mendatangi langsung salah satu kawasan sentra minyak ilegal di Muba, yakni di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman.
Seiring kunjungan kapolda ke Desa Sungai Angit, Polres jajarannya serentak melakukan pembongkaran gudang-gudang minyak ilegal yang masih ada. Seperti di Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Muara Enim, PALI, Banyuasin, Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih, dan lainnya.
Sebelum adanya regulasi dan aturan yang jelas dan baku dari pemerintah terkait olahan minyak rakyat, maka penindakan dan penegakan hukum akan tetap dan terus dilakukan. Sebab, proses upaya legalisasinya tak kunjung ada kejelasan, meski sudah sering rapat-rapat bersama.
Jika terjadi ledakan dan viral, polisi yang disalahkan. Tidak ada pilihan lain. Polisi tetap komitmen penindakan dan penegakan hukum, mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
"Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. Jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tegas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, belum lama ini.
Termasuk belum ada kejelasan regulasi itu, dari rakor terakhir di Polda Sumsel, Rabu, 15 Mei 2024. Meski sudah hadir dari pihak SKK Migas Pusat dan Sumbagsel, PT Pertamina, hingga PT Petro Muba. Sehingga besoknya, Kapolda Sumsel turun langsung ke Kabupaten Muba.
Kapolda menyebut, jumlah sumur minyak rakyat diperkirakan mencapai 10.000 sumur. Tidak ada angka pasti, karena ilegal. “Ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat di masa yang akan datang. Maka hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Ini memang masalah pelik. Bukan cuma bidang hukum. Tapi juga sosial, ekonomi. Namun sekali lagi ditegaskannya, sampai saat ini regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan.
Sekadar mengingatkan, 21 November 2023 lalu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SSIK juga memimpin penutupan tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir.