Lirik ’Sarang Baru’, Tim Gabungan Gerebek Lorong Keramat, Dapati Sabu dan Ekstasi dari 8 Orang Diamankan
NARKOBA: Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polrestabes Palembang, dapati sabu dan ekstasi, serta amankan 8 orang dari gerebek Lr Keramat, 5 Ulu, Sabtu (9/11). FOTO: NANDA/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pihak kepolisian tidak hanya menyoroti ‘sarang narkoba’ di kawasan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus, Palembang.
Tapi melirik zona merah narkoba lainnya. Menggerebek sarang lain di Lr Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Palembang, 7 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Turun tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, serta Samapta.
Dalam razia gabungan Sabtu siang (9/11), ada 8 orang yang diamankan ke Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
"Delapan orang yang diduga pengedar dan kurir narkoba, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berinisial AM, DS, FS, MA, MF, DI, AM, dan D," terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu SH SIK, kemarin.
Penyidiknya masih memintai keterangan ke-8 orang yang diamankan tersebut, untuk mendalami perannya masing-masing.
Termasuk ditanyakan asal usul narkoba yang ditemukan dalam razia di Lr Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
"Termasuk menggali kemungkinan adanya bandar narkoba di kawasan tersebut," tegas Faisal P Manalu. Dikatakannya, jika terbukti terlibat, ke-8 orang yang diamankan itu terancam hukuman 12 tahun penjara sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti narkoba yang ditemukan di lokasi razia, berupa 2 paket sabu seberat 1,85 gram, dan 8 butir pil ekstasi warna kuning.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, mengatakan, Lr Keramat memang sudah target operasi pihaknya.
Sebab masif peredaran narkoba di kawasan tersebut. "Ini juga merupakan perintah dari Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dalam program kerja 100 harinya.
Yang mana melalui Kapolri, Kapolda dan Dirresnarkoba, untuk memberantas jaringan narkoba," terang Harissandi.