Masifkan Penindakan di Hilir, Gudang-Gudang BBM Ilegal hingga Ngoplos Minyak Sulingan Menyerupai Pertalite

GUDANG BBM ILEGAL : Gudang BBM ilegal di Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, yang digerebek Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. -FOTO: POLDA SUMSEL-

*Aktivitas Minyak Ilegal

 SUMSEL,SUMATERAEKSPRES.ID  -  Meledaknya sumur minyak ilegal dalam sebuah kebun di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, 12 Mei 2024 lalu, menjadi momentum Polda Sumsel meningkatkan penindakan hukum terkait minyak ilegal.


PERTALITE OPLOSAN : Barang bukti mobil L300 bermuatan minyak sulingan Muba dioplos menyerupai pertalite, di Desa Beti, Ogan Ilir. -FOTO: POLRES OGAN ILIR -

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, sampai turun ke Kabupaten Muba, 16 Mei 2024. Minta anggotanya menindak tegas dari hulu ke hilir. Tempat penyulingan minyak ilegal, gudang-gudang minyak ilegal, angkutan minyak ilegal, sampai sumur-sumur minyak ilegal.

 

Sejumlah gudang-gudang minyak ilegal, dibongkar jajarannya. Baik itu di wilayah Polres Muba sendiri, Banyuasin, Muratara, Ogan Ilir (OI), Palembang, Muara Enim, Prabumulih, PALI, dan lainnya. Namun mendekati pengujung Mei 2024, terungkap lagi aktivitas minyak ilegal lainnya.

BACA JUGA:Jalan Tol Wajib Pembayaran Non Sentuh, Berlaku Se-Indonesia

BACA JUGA:2 Terdakwa-JPU Masih Pikir-Pikir, Hanya Satu yang Menerima Vonis Kasus Korupsi Hibah Bawaslu OKUT

Baru-baru ini, 28 Mei 2024, Unit Pidsus Satreskrim Polres OI mendapati 2 tempat pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) menyerupai pertalite. Di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, dan Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan.

 

“Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Sehingga tindak kejahatan ini dapat diungkap,” ucap Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK. Di TKP Desa Tanjung Tambak, tersangkanya Jonson Fadlan (39). Sementara Effendi (46), tersangka di Desa Beti.

 

Andi Baso menjelaskan, tersangka Jonson kedapatan menyusun jeriken minyak, dan didapati minyak olahan dari Muba yang sudah dioplos menyerupai pertalite. Barang buktinya mobil Kijang Super merah BG 557 MS, mengangkut 26 jeriken ukuran 35 liter berisi diduga pertalite oplosan. 

Kemudian 2 jeriken ukuran 35 liter kondisi kosong, 30 jeriken ukuran 35 liter berisi diduga pertalite oplosan, serta 4 jeriken lagi ukuran sama  dalam keadaan kosong. “Dari pengembangan itu, dilanjutkan penangkapan tersangka Effendi di Dusun II, Desa Beti,” ulas lulusan Akpol 2003 itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan