Pemilik Sumur Minyak yang Keluarkan Gas Beracun Ditahan

Kasus gas beracun yang menyebabkan empat korban, termasuk satu meninggal dunia, akhirnya terungkap.-Foto: Polres Muba-

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID  - Kasus gas beracun yang menyebabkan empat korban, termasuk satu meninggal dunia, akhirnya terungkap.

Polisi menangkap Rinto Arhap, pemilik sumur minyak ilegal yang menyebabkan insiden gas beracun di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat, 24 Mei 2024.

Rinto, warga Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, ditangkap di Penginapan Pondok Palapa, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 30 Mei 2024.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Muba.

BACA JUGA:Belum Ada Payung Hukum Minyak Olahan Rakyat, Polda Sumsel Komitmen Terus Tindak Tegas

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Lagi di Ogan Ilir, 3 Truk dan 1 Pick Up Belum Bongkar Muat Minyak Sulingan dari Muba

Insiden keracunan gas bermula saat empat korban, yakni Netra (18) yang meninggal dunia, Dewari Agustin (18) yang tidak sadarkan diri, serta Yudi Iswanto (34) dan Anton Sihotang (28) yang masih sadar, terpapar gas beracun saat mencoba memeras minyak dari aliran air di lokasi sumur ilegal.

Video yang viral di media sosial menunjukkan warga terkapar di jalan, dengan salah satu perekam memperingatkan agar menjauh dari lokasi karena gas beracun.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, menyatakan bahwa gas beracun muncul karena aktivitas ilegal dilakukan pada pagi hari, saat gas lebih mudah terperangkap di permukaan.

Akibatnya, Netra yang berada di pinggir sungai tidak bisa bergerak dan akhirnya meninggal dunia, sementara korban lainnya sempat pingsan dan dapat diselamatkan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Jaring 8 Truk Minyak Ilegal Muba Tujuan Lampung, Diduga Kapal Sudah Menunggu Bawa ke Kalimantan

BACA JUGA:2 Truk Pengangkut Minyak Ilegal Dijaring Intel Brimob, Sudah 10 Kali dan 5 Kali Antarkan dari Muba ke Lampung

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk sepeda motor, katrol, tameng, mesin sedot, canting besi, steger, dan jerigen berisi minyak mentah.

Berdasarkan pemeriksaan, Rinto mengaku melakukan kegiatan pengeboran ilegal pada pagi hari. Sumur ilegal seluas 0,8 hektar tersebut dibelinya dari seseorang berinisial J pada Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan