Percikan Api Knalpot Sepeda Motor Picu Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/f66b5f9b7480fe65af0c45c05480c4a6.jpg)
TANGKAP : Tersangka Nizar, pemilik dan pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar di kebun sawit lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba, Minggu (26/1). FOTO: IST--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kasus kebakaran sumur minyak yang terjadi Minggu pagi (26/1), aparat Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba telah mengamankan pelakunya. Nizar (37), warga asal Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Dia selaku pemilik dan pengelola sumur minyak ilegal, lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
BACA JUGA:Giliran Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Terbakar di Palembang, setelah Tabrakan Penumpangnya Tewas
Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup kita lakukan penetapan tersangka,” Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto STrK SIK MH, melalui Kanit Pidsus Polres Muba Ipda Dobi Hariyandri STrK MSi.
Barang bukti yang diamankan, 2 unit sepeda motor bekas terbakar, 1 buah tameng tidak bertali bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah canting bekas terbakar, 1 set besi steger bekas terbakar. Serta 1 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi cairan warna kehitaman diduga minyak mentah.
BACA JUGA:Tukang Molot Minyak Terbunuh di Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Areal HGU PT Hindoli
Penyebab kebakaran, diduga akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang dihidupkan oleh warga yang sedang melakukan pemerasan minyak di lokasi sumur ilegal.
Percikan tersebut menyulut api yang kemudian membakar motor, menyambar aliran minyak, hingga akhirnya menjalar ke bak penampungan minyak dan sumur minyak tradisional. (*/air)