Tim Gabungan Bongkar Gudang Minyak Ilegal di Musi Rawas, Ini Barang Bukti yang Ditemukan!
Gudang minyak ilegal di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, dibongkar paksa oleh tim gabungan pada Jumat pagi. Foto: izul/sumateraekspres.id--
MUSI RAWAS-, SUMATERAEKSPRES.ID - Gudang minyak ilegal dibongkar paksa tim gabungan, di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Jumat 7Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan tiga dirigen kosong, satu dirigen bensin, satu mesin sedot merk vitara, dua selang 4 meter, satu ember warna hitam, satu baskom, tiga drum kosong.
Tim gabungan, dari unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi dan Sat Pol PP Damkar, melakukan pembongkaran gudang minyak ilegal milik Orang Tidak Kenal (OTD).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan.
BACA JUGA:Langkah Tanggap Terhadap Pemeriksaan BPK
BACA JUGA:DPR RI Desak Tindakan Tegas terhadap Travel Haji Nakal
Warga dilarang menimbun, melakukan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal. Sesuai dengan STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana Migas.
"Itu gudang minyak yang diduga sebagai lokasi penyimpanan minyak ilegal. Setelah memberikan imbauan ke masyarakat, kami langsung merobohkan bangunan gudang berdinding seng itu," jelas AKP Herman Junaidi.
Gudang minyak ilegal itu milik OTD, namun pihak kepolisian akan memproses lebih lanjut pemilik gudang.
Karena jelas, kegiatan terkait minyak ilegasl melanggar UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah).
BACA JUGA:Yudha Kantongi 2 Rekomendasi Partai, Demokrat-PKB
" kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.