SUMATERAEKSPRES.ID - Universitas Indonesia (UI) merespons keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam siaran pers yang diterima detikEdu pada Rabu (29/5/2024), dijelaskan bahwa seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek).
Surat tersebut menguraikan tiga poin penting yang harus dilakukan rektor PTN dan PTNBH terkait pembatalan kenaikan UKT dan IPI:
Rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali besaran UKT dan IPI untuk tahun akademik 2024/2026 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat 5 Juni 2024.
Pengajuan ini dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan batas maksimal biaya yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Diktiristek, rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI sebelumnya.
BACA JUGA:Hasil Investigasi, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Swasta di Palembang Terbukti Plagiat
BACA JUGA:Tertarik Kuliah di Universitas Airlangga? Ini Daftar Jurusan dengan Biaya Termurah
Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi ini.
UI Minta Calon Mahasiswa Baru Bertanya Jika Ragu
UI menjelaskan bahwa proses penetapan UKT dan IPI di UI menerapkan tiga prinsip utama: mematuhi semua regulasi Kemendikbudristek, memastikan tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tahun akademik 2023/2024, serta mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa. UI menegaskan bahwa evaluasi dan revisi terkait keputusan terbaru masih berlangsung.
UI juga mengimbau calon mahasiswa baru (camaba) yang diterima melalui Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau jalur lainnya untuk tidak ragu bertanya jika merasa penetapan kelas UKT kurang tepat.
Besaran UKT dan IPI UI Tahun Akademik 2023/2024
Berikut adalah gambaran UKT di UI pada tahun akademik 2023/2024: