Penyesuaian UKT di Universitas Negeri: Ini Klarifikasi dan Langkah Kemendikbudristek dalam Menyikapinya!

Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Dirjen Diktiristek menegaskan bahwa penyesuaian UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan menjamin adanya mekanisme peninjauan ulang bagi yang keberatan. Foto: kemendikbudristek--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) dari Kemendikbudristek, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.,  mengklarifikasi kepada masyarakat mengenai penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di universitas negeri pasca-rapat dengan Komisi X DPR RI. 

Dirjen Diktiristek menegaskan bahwa tidak semua UKT mahasiswa mengalami kenaikan.

“Perubahan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” kata Haris. Data menunjukkan bahwa hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang berada di kelompok UKT tertinggi, sementara 29,2 persen berada di kelompok UKT rendah, termasuk penerima KIP Kuliah. 

Haris juga menekankan bahwa mahasiswa baru yang merasa keberatan dengan kelompok UKT dapat mengajukan peninjauan ulang.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Dukung Kehadiran Sineas Indonesia di Cannes Film Festival 2024, Ini Nama-Namanya!

BACA JUGA:Sayang Jika Dilewatkan! Ini 10 Manfaat Serai untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT memungkinkan peninjauan kembali UKT jika terdapat ketidaksesuaian data ekonomi. 

Jika ada keluhan setelah peninjauan ulang, mahasiswa dapat melaporkannya melalui kemdikbud.lapor.go.id. Ditjen Diktiristek akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Sebagai contoh, Haris menyebutkan koordinasi dengan Rektor Unri yang telah memberikan kesempatan peninjauan ulang UKT hingga 16 Mei 2024.

Dari 50 mahasiswa baru, 46 mengajukan peninjauan ulang dan 38 di antaranya berhasil diturunkan kelompok UKTnya. 

BACA JUGA:Gadis Empat Lawang, Marcha Diandra Rosada, Raih Prestasi di Putri Remaja Sumsel 2024, Ini Kisah Inspiratifnya!

BACA JUGA:Harga Emas Meroket: Investasi Cerdas atau Risiko Besar? Ini Jawabannya!

Dirjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pemimpin PTN dan PTNBH untuk memastikan asas keadilan dan inklusivitas.

Serta mengakomodasi mahasiswa kurang mampu di kelompok UKT 1 dan 2 dengan biaya Rp500.000 dan Rp1.000.000 per semester, masing-masing. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan