Hasil Investigasi, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Swasta di Palembang Terbukti Plagiat

ketua tim investigasi yang diketuai Dr Darmadi Jupri, SH. MH dan didampingi anggotanya Dr. Suharyono SH.MH dan Muhammad Novrianto SH. MH. Kamis, 6 Juni 2024 dihadapan awak media. Foto:Neni/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG-SUMATERAEKSPRES.ID- Hasil Investigasi kasus plagiarisme yang  dilakukan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terhadap skripsi Mahasiswi  Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), oleh tim investigasi yang diketuai Dr Darmadi Jupri, SH. MH dan anggotanya Dr. Suharyono SH.MH dan Muhammad Novrianto SH. MH.

Telah menemukan titik terang dimana mahaswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah atas nama Devi Sri Astuti  Terbukti telah melakukan plagiatrisme. "Dari hasil investigasi, yang bersangkutan  terbukti telah melakukan plagiatrisme skripsi mahasiswi Fakultas Hukum Unsri,"ujar ketua tim investigasi yang diketuai Dr Darmadi Jupri, SH. MH dan didampingi anggotanya Dr. Suharyono SH.MH dan Muhammad Novrianto SH. MH. Kamis, 6 Juni 2024 dihadapan awak media.

BACA JUGA:FISIP UNITED UNSRI Taklukkan FH UNDIP di Liga FISIP UI 2024

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, 900 Mahasiswa Unsri ikuti Kuliah Umum. Berikut tips Direktur BCA Lianawaty Suwono

Ia mengatakan, dari hasil investigasi yang diperoleh, pihaknya telah menyerahkan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang untuk langkah selanjutnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Abdul Hamid Usman, SH. M.Hum mengatakan, dari hasil tim investigasi yang diserahkan kepada pihaknya. "Langka awal kami telah melakukan rapat, dan diambil langka bahwa yang bersangkutan (mahasiswa melakukan plagiat,red) mendapat skorsing satu semester dan wajib mengulang skripsi. Karena yang lama dibatalkan,"tandasnya (nni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan