Hasil Investigasi, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Swasta di Palembang Terbukti Plagiat
ketua tim investigasi yang diketuai Dr Darmadi Jupri, SH. MH dan didampingi anggotanya Dr. Suharyono SH.MH dan Muhammad Novrianto SH. MH. Kamis, 6 Juni 2024 dihadapan awak media. Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
PALEMBANG-SUMATERAEKSPRES.ID- Hasil Investigasi kasus plagiarisme yang dilakukan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) terhadap skripsi Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), oleh tim investigasi yang diketuai Dr Darmadi Jupri, SH. MH dan anggotanya Dr. Suharyono SH.MH dan Muhammad Novrianto SH. MH.
Telah menemukan titik terang dimana mahaswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah atas nama Devi Sri Astuti Terbukti telah melakukan plagiatrisme. "Dari hasil investigasi, yang bersangkutan terbukti telah melakukan plagiatrisme skripsi mahasiswi Fakultas Hukum Unsri,"ujar ketua tim investigasi yang diketuai Dr Darmadi Jupri, SH. MH dan didampingi anggotanya Dr. Suharyono SH.MH dan Muhammad Novrianto SH. MH. Kamis, 6 Juni 2024 dihadapan awak media.
BACA JUGA:FISIP UNITED UNSRI Taklukkan FH UNDIP di Liga FISIP UI 2024
Ia mengatakan, dari hasil investigasi yang diperoleh, pihaknya telah menyerahkan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang untuk langkah selanjutnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Abdul Hamid Usman, SH. M.Hum mengatakan, dari hasil tim investigasi yang diserahkan kepada pihaknya. "Langka awal kami telah melakukan rapat, dan diambil langka bahwa yang bersangkutan (mahasiswa melakukan plagiat,red) mendapat skorsing satu semester dan wajib mengulang skripsi. Karena yang lama dibatalkan,"tandasnya (nni)