OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontra dari sejumlah pihak.
Salah satu penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI OKU Timur.
Mereka akan menggelar demo atau unjuk rasa menolak PP 21/2024 tentang Tapera.
Ketua DPC KSPSI OKU Timur Cecep Wahyudin SP menegaskan dari KSPSI secara tegas menolak terbitnya program atau aturan yang tertuang dalam PP 21/2024 tersebut.
BACA JUGA:CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!
"Karena ini program sangat tidak jelas, apalagi belum lama ini bermasalah juga hal yang sama seperti kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Cecep.
Cecep mengakui, tidak semua pekerja belum memiliki rumah. Saat ini ada yang telah memiliki rumah pribadi bahkan ada yang sudah kredit rumah melalui KPR.
"Jadi kami menilai janganlah Tapera ini diwajibkan. Jangan terkesan pemerintah saat ini mencari celah untuk menghimpun dana atas kebocoran anggaran APBN, ini kuat dugaan kita," katanya.
Dia mengatakan tidak hanya KSPSI saja yang menolak program Tapera yang terbaru ini, namun ada banyak unsur pekerja atau buruh, bahkan dari pengusaha.
BACA JUGA:Indonesia Bukan yang Pertama, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Program Sejenis Tapera
BACA JUGA:Benarkah Tapera jadi Solusi Dana KPR untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah?
Cecep mengatakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan pengurus dan anggota KSPSI disetiap tingkatan. Juga melakukan konsolidasi antar serikat pekerja/serikat buruh se Sumatera Selatan.
"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi menolak PP tentang Tapera dan menolak UU Cipta Kerja," tegas Cecep, yang juga Sekretaris DPD KSPSI Sumsel ini.
Mengenai waktu pelaksanaan demo, Cecep mengatakan akan menunggu instruksi dari DPP KSPSI Pusat.