Indonesia Bukan yang Pertama, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Program Sejenis Tapera
Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Program Sejenis Tapera. CAnva--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini bertujuan untuk mendorong pembiayaan perumahan bagi karyawan, baik ASN, TNI/Polri, maupun pekerja swasta.
Menurut Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera mencakup PNS, ASN, TNI-Polri, BUMN, pekerja swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7. Peraturan ini juga mencakup pekerja mandiri atau freelancer.
Sistem Tabungan Tapera
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan sistem tabungan Tapera dengan memotong langsung upah karyawan. Sebesar 2,5% dari gaji karyawan dipotong untuk simpanan Tapera, dan 0,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Program Serupa di Berbagai Negara
Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki program serupa Tapera. Berikut beberapa negara yang telah menerapkan program perumahan sejenis:
BACA JUGA:Apa Saja Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong Dari Gaji?
1. Belanda
Di Belanda, perumahan sosial (sociale huurwoningen) ditawarkan dengan tarif bersubsidi. Warga hanya membayar maksimal 710,68 euro (Rp12,4 juta) per bulan, dengan sisa biaya ditanggung pemerintah. Sistem ini diatur melalui sistem poin dan diawasi oleh Centraal Fonds Volkshuisvesting.
2. Filipina
Di Filipina, pekerja dan pemberi kerja dari sektor formal dan informal wajib mengikuti program iuran untuk dana pensiun, kecelakaan kerja, dan pembiayaan perumahan.