Penolakan Iuran Tapera: Pekerja Informal Seperti Ojol, Kurir, dan Freelancer Jadi Terbebani, Ini Reaksi SPAI!
Pekerja informal seperti ojol dan kurir maupun freelancer menolak iuran Tapera sebesar 3%, merasa pendapatan semakin tergerus. Foto: jawapos--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Rencana untuk menerapkan iuran sebesar 3% dari gaji bulanan kepada pekerja informal seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan freelancer menuai penolakan keras.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyuarakan keberatan para pengemudi ojol terhadap kebijakan ini.
"SPAI menolak Tapera karena potongan sebesar 3% dari upah sangat memberatkan pekerja angkutan online seperti taksi online, ojol, freelancer, dan kurir, terutama di tengah kenaikan harga barang-barang," ujarnya, seperti melansir pelbagai sumber, Minggu 2 Juni 2024.
BACA JUGA:CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!
BACA JUGA:Indonesia Bukan yang Pertama, Ini 5 Negara yang Sudah Menerapkan Program Sejenis Tapera
Lily menegaskan bahwa potongan Tapera akan semakin mengurangi penghasilan para pengemudi yang sudah terbebani oleh potongan dari aplikator.
"Potongan tersebut sama saja dengan mengurangi penghasilan yang saat ini semakin menurun. Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan di kisaran 30%-70%, melampaui batas aturan maksimal potongan 20% yang diatur pemerintah," jelasnya.
Lily meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk lebih berpihak pada pengemudi online agar pendapatan mereka tidak semakin tergerus.
"Mitra driver ojol harus membiayai operasionalnya sendiri. Penghasilan mereka berkisar antara Rp 50-100 ribu per hari, itu belum dipotong biaya operasional seperti BBM, pulsa, servis, spareparts, parkir, cicilan kendaraan, dan atribut jaket serta helm," tambah Lily.
Kondisi kerja yang semakin sulit bagi pengemudi ini, menurut Lily, tidak seharusnya diperburuk dengan tambahan iuran seperti Tapera.
Rencananya, iuran sebesar 3% dari gaji pekerja ini akan mulai berlaku pada tahun 2027.