LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID- Sebuah video lama terkait kasus asusila anak di Kabupaten Lahat kembali diunggah di Instagram hotmanparisofficial pada 2 Juni 2024, dan segera menjadi viral.
Dalam unggahan tersebut, caption menyatakan bahwa tim Hotman 911 berhasil memberikan keadilan bagi korban.
Meskipun kasus ini sudah lama diselesaikan, video tersebut tetap menarik banyak perhatian dan komentar dari netizen.
Beberapa mengira ini adalah kasus baru, sementara yang lain melihatnya sebagai bukti keberhasilan Hotman Paris dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:PNM Terus Tumbuh, Komitmen Bangun Negeri, Hadir Di 62 Cabang Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Terpilih Jadi Lokasi Upacara Hari Lahir Pancasila, Blok Rokan Jadi Simbol Ketahanan Energi Nasional
Kejaksaan Negeri Lahat merasa perlu memberikan klarifikasi untuk memastikan publik memahami bahwa kasus ini sudah ditangani dengan tuntas.
Kajari Lahat Toto Roedianto S, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH, menegaskan bahwa video tersebut adalah rekaman lama.
"Penanganan kasus tersebut telah selesai sesuai prosedur hukum,"ujarnya, Senin 3 Juni 2024.
Mereka mengungkapkan bahwa setelah vonis di Pengadilan Negeri Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan banding.
BACA JUGA:Maksimal Beli 2 Tabung, Aturan Wajib KTP Belum Merata di Sumsel
BACA JUGA:Ternyata, 109 Ton Emas Antam Diproduksi Secara Ilegal
Dalam proses hukum, pelaku MAP (17) dan OH (17) dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, dengan tambahan pelatihan kerja selama 3 bulan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat.
Hukuman ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pelaku GA (18), yang terlibat dalam pengancaman dengan kekerasan anak di bawah umur, divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.