Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI, yang menolak permohonan kasasi penuntut umum.
BACA JUGA:Lakukan Sosialisasi, Komunikasi Internal
BACA JUGA:Dinilai Teruji, Pembangunan Merata, Tokoh Palembang Sampaikan Dukungan
Kajari Toto Roedianto menjelaskan bahwa semua pelaku dalam kasus tersebut sudah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui bahwa video tersebut adalah video lama dan proses hukum sudah dilaksanakan,"tegasnya.
Dalam video yang kembali viral itu, tampak pengacara Hotman Paris menerima kunjungan korban beserta keluarganya.
Mereka merasa bahwa hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Dalam video berdurasi 2 menit 41 detik tersebut,
Hotman Paris menyuarakan keprihatinannya kepada Kejaksaan, termasuk Jaksa Agung dan Kejati Sumsel, mempertanyakan mengapa pelaku hanya dituntut 7 bulan penjara, padahal menurutnya, undang-undang mengatur hukuman hingga 15 tahun untuk kasus serupa.
BACA JUGA:Terus Kampayekan Al-Quran
Hotman Paris juga meminta Kejari Lahat dan Kejati Sumsel untuk mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Ia menambahkan bahwa ada satu pelaku lagi yang diduga terlibat namun belum menjadi tersangka, dan meminta perhatian pihak Kapolres Lahat terhadap hal ini.
Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa semua tindakan yang diperlukan telah diambil untuk menjamin keadilan bagi korban, dan publik diimbau untuk memahami bahwa video tersebut tidak merepresentasikan kasus baru, melainkan penanganan yang sudah selesai.