Ternyata, 109 Ton Emas Antam Diproduksi Secara Ilegal
Kejagung berhasil mengungkap kasus pemalsuan emas Antam sebesar 190 ton dengan menetapkan enam tersangka yang menyalahgunakan proses manufaktur PT Antam Tbk. Foto: jawapos--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua kasus terkait dengan emas Antam dalam jumlah besar ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin heboh. Dugaan korupsi tata kelola komoditas emas itu terjadi dalam medio 2010–2021 atau 11 tahun.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kejaksaan menangani kasus Budi Said, crazy rich asal Surabaya, terkait dengan penipuan jual beli emas Antam.
BACA JUGA:GEGER, Pemalsuan Emas Antam Senilai 190 Ton Sejak Tahun 2010, Begini Cara Cek Emas yang Asli!
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini, 30 Mei 2024: Turun Rp 9.000 per Gram
Namun, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas medio 2010–2021 tidak terkait dengan Budi Said.
”Kasus yang berbeda,” kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi. Dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas itu, penyidik mengungkap aktivitas terlarang yang dilakukan selama 11 tahun tersebut. Persisnya terkait dengan aktivitas manufakturing 109 ton emas.
Kuntadi membeberkan, enam tersangka yang seluruhnya merupakan general manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) dinilai telah menyalahgunakan kewenangan mereka. ”Jadi ini kasus baru yang terpisah dari kasus Budi Said,” ujarnya.
Namun, penyidik Kejagung belum menyampaikan besaran kerugian keuangan negara maupun aliran dana yang dinikmati para tersangka. Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, angka-angka tersebut masih dihitung dan didalami tim penyidik JAM Pidsus Kejagung.
” alau sudah ada, nanti disampaikan teman-teman penyidik dan kami rilis nanti,” katanya.
Enam tersangka dalam kasus ini, GM UBPP LM PT Antam berinisial TK, HN, MA, ID, DM, dan AH. Mereka ini diduga bersekongkol dengan pihak swasta. Secara ilegal, mereka memproduksi emas dengan merek LM Antam dan diedarkan kepada masyarakat.
”Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama,” ungkap Ketut.
Namun, langkah itu tidak dilakukan para tersangka. Selain memproduksi emas secara ilegal, mereka tidak membayar hak kepada PT Antam.
Menurut certified financial planner Badria Muntashofi, merujuk klarifikasi PT Antam, secara fisik emas tersebut asli. Yang disalahgunakan adalah pelabelan dan hak merek PT Antam.
Dengan kata lain, yang dirugikan adalah PT Antam. Masyarakat bisa tenang. Sebab, kalau pun ada yang membeli emas dari 109 ton itu, emasnya tetap asli.