Total Rp 4.85 M Uang Negara Harus Dipulihkan

SKK: Kejari Lahat menerima SKK dari Inspektorat Kabupaten Lahat utuk membantu penagihan hasil pemeriksaan BPK. FOTO: Agustriawan/Sumeks--
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Lahat menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Kabupaten Lahat, Jumat, (31/1).
Isinya perintah untuk membantu penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:Perbaikan Sistem Pilkada Hemat Uang Negara
BACA JUGA:Kejari Muba Selamatkan Uang Negara Rp 3,7 M, Prestasi Sepanjang 2024 Diekspose pada Momen Harkordia
Surat kuasa tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang ditemukan bermasalah, termasuk kekurangan volume dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan di beberapa dinas dan desa.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lahat, Sukma Frando, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara, menerima SKK tersebut untuk menindaklanjuti pembayaran yang belum diselesaikan.
"Laporan dari BPK mengungkapkan adanya kekurangan pembayaran pada berbagai proyek pembangunan jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten Lahat, dengan total kekurangan mencapai Rp 742,36 juta," ujar Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH melalui Kasi Intel Zit Muttaqin, kemarin.
Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian dalam pekerjaan yang dibiayai dengan hibah, baik pada PUPR maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, yang menambah angka kekurangan pembayaran hingga Rp 1,58 miliar.
Di sisi lain, ada 18 desa yang terindikasi melakukan kelebihan pembayaran dana desa dengan total Rp 2,58 miliar, yang hingga akhir tahun 2024 hanya sebagian kecil yang berhasil dikembalikan.
"Total nilai kekurangan yang harus ditagih dan dikembalikan mencapai Rp 4,85 miliar.
Angka ini mencakup berbagai sektor yang melibatkan dana negara dan daerah yang harus dipulihkan melalui upaya hukum yang kini dipimpin oleh Kejaksaan Negeri Lahat," ungkapnya.
BACA JUGA:Seksi Pidsus dan Datun Kejati Lahat Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta, Ini Kasusnya
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, ZIT Muttaqin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kinerja yang optimal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung pemulihan keuangan negara sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015.