1..BPR EDCCash
2. PT BPR Aceh Utara
3. PT BPR Sembilan Mutiara
4. BPR Bali Artha Anugrah
5. PT BPRS Saka Dana Mulia Kudus.
Alasan Penutupan
Penutupan bank-bank ini terjadi karena berbagai alasan, termasuk ketidakmampuan menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK.
Selain itu, beberapa BPR juga melakukan konsolidasi atau merger. Misalnya, hingga Maret 2024, terdapat 43 BPR yang telah merger menjadi 14 BPR.
BACA JUGA:Pelabuhan 32 Ilir Pebem: Jejak Sejarah dan Simbol Perubahan Ekonomi Palembang yang Terpinggirkan!
BACA JUGA:6 Cara memahami dan mengelola ekspektasi dalam pernikahan, Biar Gak Cemburuan dengan Mertua
Penutupan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk membersihkan BPR yang tidak kredibel dan tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat secara umum.
Pencabutan izin usaha BPR dilakukan setelah pertimbangan panjang dan, jika tidak bisa diselamatkan, maka kasusnya diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dampak Penutupan
Penutupan bank-bank ini tentunya memiliki dampak signifikan terhadap nasabah dan perekonomian lokal.
Nasabah yang terdampak oleh penutupan bank ini diarahkan untuk mengikuti prosedur klaim uang melalui LPS, yang menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu.