SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak awal tahun 2024 ini tercatat ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi kondisi perekonomian Indonesia pasca hantaman pandemi Covid 19 pada tahun ini belum sepenuhnya pulih.
Ini berpengaruh pada eksistensi bisnis jasa keuangan yang harus menerima pukulan berat, sSeperti jasa perbankan termasuk BPR.
Sejak awal tahun 2024 ini tercatat ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Biaya UKT Telkom University, Kampus Swasta Bergengsi yang Bisa Jadi Pilihan Selain Kampus Negeri
BACA JUGA:Lakukan Perawatan Gigi Sederhana Ini di Rumah untuk Dapatkan Senyum yang Cerah
Ini lima BPR yang alami kebangkrutan
1. BPR Wijaya Kusuma Madiun
Penyebab utama dari BPR yang berbentuk koperasi ini hingga mengalami kebangkrutan pada awal 2024 akibat tata kelola yang bermasalah.
BPR Wijaya sudah mendapatkan pengawasan dari OJK sejak 18 Juli 2023 karena tata kelola yang bermasalah. Dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan.
Penetapan status ini karena BPR Wijaya Kusuma tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
2. BPRS Mojo Artho Mojokerto
Dinyatakan bangkrut oleh OJK pada awal tahun 2024 ini, tapi disini untungnya uang nasabah bisa kembali.
Pencabutan izin BPRS yang ada di Mojokerto di Jawa Timur ini dilakukan demi menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebut jika pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024.