Tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.
BACA JUGA:Lakukan Perawatan Gigi Sederhana Ini di Rumah untuk Dapatkan Senyum yang Cerah
BACA JUGA:Peluang Beasiswa ke Australia 2024 Selain LPDP yang Bisa Dicoba
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
Penutupan bank yang ada di Solo, Jawa Tengah ini tertuang dalam dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 pada 5 Februari 2024.
Tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
4. BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo
Karena tak mampu mengatasi permaslahan permodalan, izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti di Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dicabut oleh OJK.
Menurut Kepala OJK Jawa Timur Giri Tribroto pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
BACA JUGA:Transformasi Talang Betutu: Dari Lapangan Terbang Sederhana ke Bandara SMB II, Begini Sejarahnya!
5. BPR Bank Purworejo
OJK resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo Jawa Tengah.
Selain pencabutan izin usaha, OJK juga melikuidasi Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo tersebut.
BPR Bank Purworejo mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.
Selain kelima BPR diatas ada juga beberapa BPR lain yang juga ditutup oleh OJK, ini daftarnya :