BACA JUGA:ASN Keberatan, Pengusaha Terbebani, Iuran Tapera 3 Persen
Syarat Pencairan Tapera
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mencairkan Tapera:
1. Status Kepesertaan. Peserta harus memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Berakhirnya Kepesertaan. Kepesertaan dapat berakhir karena pensiun, kematian, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
3. Pengajuan Pengembalian. Untuk PNS aktif, pengembalian dana Tapera ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan rakyat. Bagi PNS yang telah pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Tapera.
4. Validasi Data. BP Tapera dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data pengembalian dana Tapera.