SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memiliki dua pilihan dalam memanfaatkan simpanan mereka, pembiayaan kepemilikan rumah atau pengajuan pencairan saat kepesertaan berakhir.
Aturan pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020. Namun, peraturan ini hanya mengatur proses pengalihan dan pengembalian dana Tapera bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hingga Rabu (29/5/2024), belum ada regulasi resmi mengenai pencairan simpanan Tapera untuk pekerja swasta maupun pekerja mandiri.
Regulasi terkait pekerja swasta baru diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa karyawan swasta wajib menjadi peserta Tapera sejak 20 Mei 2024.
Prosedur Pencairan Simpanan Tapera
Berdasarkan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di situs resmi Tapera, berikut adalah tata cara pencairan simpanan Tapera:
Untuk PPK (Biro/Badan/Bagian Kepegawaian K/L dan Pemda)
- Memperbarui data Peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
- Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.
BACA JUGA:Apa Saja Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong Dari Gaji?
Untuk PNS yang Telah Pensiun
- Memperbarui data peserta melalui Portal Kepesertaan.
- Mengisi data diri termasuk nomor rekening dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Untuk Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun
Mengirimkan berkas permohonan yang meliputi:
- Surat pernyataan bermaterai yang diunduh dari https://tapera.go.id/pengumuman/.
- Surat Keterangan ahli waris, fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi Kartu Tanda Penduduk seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika lebih dari satu orang).
- Setelah proses pengkinian data dan persyaratan dokumen terpenuhi, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mencairkan dana Tapera sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pencairan Tapera
Proses pencairan dana Tapera dilakukan oleh BP Tapera dengan ketentuan sebagai berikut:
- BP Tapera bertanggung jawab atas pelaksanaan pengembalian dana Tapera kepada Peserta.
- BP Tapera menyediakan informasi saldo awal peserta tabungan perumahan rakyat yang dapat diakses oleh setiap peserta.
- Pengembalian dana Tapera dilakukan serentak untuk PNS aktif dan dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak menerima pengalihan dana Tapera.
- BP Tapera memperbarui informasi bagi PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau bagi ahli waris jika PNS meninggal dunia.
- Dana yang belum berhasil dikembalikan akan disimpan oleh BP Tapera dalam rekening khusus dan akan diusahakan pengembaliannya paling lama 30 tahun setelah jangka waktu pengembalian 3 tahun terlampaui.