https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lewat Inpassing, Honorer Bisa Jadi PNS, Tahap Kedua Pendaftaran PPPK Mulai 17 November

--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar baik disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Dia mengatakan, guru honorer bisa diangkat menjadi PNS. Penegasan itu menjawab pertanyaan dari salah seorang guru saat Mu’ti kunjungan kerja (kunker) ke Palembang. 

Saat itu, dia ditanya terkait solusi dari persoalan guru honorer yang sudah sertifikasi tapi belum mendapatkan inpassing karena portal inpassing sudah lama ditutup. Diketahui, inpassing merupakan penyetaraan atau perubahan status jabatan atau golongan guru honorer menjadi PNS.

Menurut Mu’ti, untuk inpassing ini, ada anggarannya di 2024 dan 2025. “Saya intip anggaran 2024 dan 2025 sepertinya akan ada. Saya juga sudah japri ke Bu Dirjen waktu kami di Magelang, ada note dari Menteri Keuangan, mudah-mudahan penglihatan saya tidak keliru, " ungkap dia.

Perihal waktunya, Abdul Mu'ti menyerahkan sepenuhnya kepada jajarannya. "Soal kapan dan jumlahnya berapa itu saya belum tahu. Nanti biarkan Ibu Dirjen dan jajaran yang akan menindaklanjuti, " kata dia. Dengan adanya peningkatan inpassing diharapkan dapat menguatkan sistem pendidikan dan menjamin kesejahteraan guru.

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK

BACA JUGA:Mau Beasiswa S2-S3 untuk PNS? Begini Cara Daftar Program Beasiswa Bappenas Tahun 2025

"Mudah-mudahan inpassing ini dapat memberikan semangat bagi guru-guru untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, " tukasnya. Untuk honorer, sesuai amanat UU ASN, maka persoalan itu akhir tahun ini harus tuntas.

Dalam Pasal 66 UU ASN diatur tiga substansi utama. Pertama, penataan pegawai non-ASN atau honorer harus tuntas paling lambat Desember 2024. Kedua, sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer, atau sebutan lainnya. 

Ketiga, lantaran masalah honorer harus tuntas Desember 2024, maka mulai 2025, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK. Namun, Mu’ti justru menegaskan, pihaknya tidak ada rencana meniadakan guru honorer, mengingat perannya dalam ekosistem pendidikan Indonesia yang dinilai penting. 

"Kita (Kemendikdasmen) belum ada rencana untuk meniadakan guru honorer karena selama ini posisi dan peran dari guru honorer itu masih sangat kita perlukan," ucapnya.

BACA JUGA: 3 Cara Mudah Cek Ranking SKD CPNS 2024, Berikut Linknya

BACA JUGA:Gugur, 70 Peserta Tak Hadir Tes SKD CPNS Kejaksaan di Sumsel

Ia menambahkan, kehadiran guru honorer merupakan solusi atas dua persoalan terkait ketersediaan guru di Indonesia yakni distribusi di berbagai wilayah dan ketersediaan pengajar di beberapa bidang studi tertentu. 

Terutama memang berkait dengan ketersediaan guru pada bidang-bidang studi tertentu. “Kalau secara nasional, sebenarnya jumlah guru kita ini sudah cukup. Problem kita adalah distribusi guru," cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan