Apa Saja Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong Dari Gaji?

Apa Saja Manfaat Iuran Tapera yang Dipotong Dari Gaji. FOTO: Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pada Pasal 55 PP yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, diatur bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Dalam Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan pegawai BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Setelah terdaftar sebagai peserta, mereka akan dikenakan iuran kepesertaan yang dihitung sebagai simpanan.

Besaran Iuran Tapera

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran iuran Tapera. Pada ayat 1, disebutkan bahwa simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja, atau dari penghasilan bagi pekerja mandiri.

Ayat 2 mengatur bahwa besaran simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, ayat 3 menyatakan bahwa peserta pekerja mandiri atau freelancer harus menanggung sendiri iuran tersebut.

BACA JUGA:ASN Keberatan, Pengusaha Terbebani, Iuran Tapera 3 Persen

BACA JUGA:Aturan Baru, Bagaimana Potongan Gaji dan Pengaturan Rincian Iuran Tapera?

Kewajiban Penyetoran Iuran

Pasal 20 PP Tapera menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

Pemanfaatan Dana Tapera

Merujuk Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan ini meliputi:

  • Pembelian rumah baru
  • Pembangunan rumah
  • Perbaikan rumah

Namun, penggunaan dana Tapera untuk pembelian rumah memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu:

  • Untuk membeli rumah pertama
  • Hanya diberikan satu kali
  • Memiliki nilai besaran tertentu untuk setiap pembelian rumah
  • Penarikan Dana Tapera

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan