Pasal 68 PP 25/2020 mengharuskan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP tersebut diberlakukan, yaitu sebelum tahun 2027.
BP Tapera, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, memiliki tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
BACA JUGA:Ayo Daftar! Kemenkumham Resmi Buka CPNS 2024, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
Dengan demikian, diharapkan kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta dapat terpenuhi.
BP Tapera berperan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong. Peserta dari kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap yang lebih rendah dari suku bunga pasar.
Heru Pudyo Nugroho menyatakan, "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir berupa simpanan pokok berikut hasil pemupukannya."
Ia juga menjelaskan bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan mereka sudah menjadi peserta.
Dalam pengelolaannya, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan diawasi oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.