Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu:
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Prajurit siswa TNI
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pekerja/Buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta
Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas namun menerima gaji atau upah
Besaran Simpanan Tapera
Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Pembagiannya, untuk pekerja reguler ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).
BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
Sementara, pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh 3 persen tersebut. Setoran ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Manfaat Simpanan Tapera
Simpanan Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.