Gaji PNS dan PPPK Dipotong Iuran Tapera, Pemerintah Sebut Uang Tidak Hilang, Gunanya untuk Ini Nih

Selasa 28 May 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang menjadi peserta Tapera, yaitu:

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Prajurit siswa TNI

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pekerja/Buruh BUMN, BUMD, BUMDes, dan swasta

Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas namun menerima gaji atau upah

Besaran Simpanan Tapera

Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Pembagiannya, untuk pekerja reguler ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).

BACA JUGA:Jokowi Teken Keppres Tentang Perubahan Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS PPPK, Cek Waktu Terbarunya!

BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya

Sementara, pekerja mandiri menanggung sendiri seluruh 3 persen tersebut. Setoran ini harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Manfaat Simpanan Tapera

Simpanan Tapera dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.

Kategori :