Pastikan Belum Ambil Iuran

PROGRAM TAPERA : Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menggelar konferensi pers tentang Program TAPERA di Kantor Kepala Staf Presiden di Jakarta. FOTO : IST--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan belum ada penarikan simpanan dari peserta baru. 

Hal itu diungkapkan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Menurutnya, lembaga yang dipimpinnya itu saat ini masih dalam tahap meningkatkan tata kelola internal dan korelasinya dengan pengelolaan dana Tapera.

BACA JUGA:Kembalikan Tabungan Perumahan Rp4,2 T, BP Tapera Kepada Pensiunan PNS

BACA JUGA:Penolakan Iuran Tapera: Pekerja Informal Seperti Ojol, Kurir, dan Freelancer Jadi Terbebani, Ini Reaksi SPAI!

’’Maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru,’’ ujar Heru, kemarin (5/6). 

Dijelaskan, BP Tapera hingga saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum. Sehingga, belum ada pengelolaan dana dari peserta Tapera yang baru, termasuk dari ASN.

Lebih lanjut, BP Tapera masih berupaya untuk memperbaiki tata kelola guna membangun kepercayaan publik terhadap lembaganya untuk mengelola dana Tapera.

’’Sebagai lembaga baru yang beroperasional di 2019, baru lima tahun, dalam rangka pembenahan tata kelola dalam membangun kepercayaan masyarakat,’’ jelasnya. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, program Tapera ini masih memerlukan aturan lanjutan terkait pelaksanaannya. Dijelaskannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum tersebut.

“Menkeu belum keluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana tak bisa langsung tiba-tiba settle. Kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan jadi masih belum tahu kapan ASN (ditarik iuran), karena masih long way to go untuk menerapkan itu,’’ jelasnya.

Penolakan terhadap terus berdatangan. Giliran Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ikut menolak program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tersebut. 

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, para guru sangat cemas dengan rencana tersebut.

Terutama, guru-guru swasta dan honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). "Para guru swasta dan honorer merasa cemas, karena lagi-lagi akan terjadi pemotongan gaji," ungkapnya. 

Mereka menilai, bahwa kondisi kesejahteraan guru saja masih belum stabil bahkan bisa dikatakan minimalis, dengan gaji yang termasuk paling rendah dibanding profesi lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan