TERBARU! Aturan Seragam ASN, PPPK Tidak Diharuskan Kenakan Seragam Warna Ini

Minggu 26 May 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Iwan Irawan
Editor : Iwan Irawan

- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah

BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya

BACA JUGA:Hani Syopiar: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat, 1.823 PPPK Terima SK

Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.

Selain itu, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti:

- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI

- Tanggal 17 setiap bulan

- Upacara hari besar nasional

- Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI

BACA JUGA:Lulusan PPPK 2023 Bakal Dilantik Akhir Bulan Mei ini. Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba

BACA JUGA:Regulasi Terbit! Kemendagri Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Ketentuannya

Seragam batik KORPRI dipadukan dengan celana/rok warna biru tua.

Bagi pegawai perempuan yang berjilbab, disarankan memakai jilbab berwarna biru tua.

Perbedaan lainnya terletak pada atribut seragam.

PPPK hanya mengenakan atribut seperti papan nama dan tanda pengenal, sementara PNS memiliki tambahan atribut seperti:

BACA JUGA:Peserta PPG Prajabatan Bisa Senyum, Saat Lulus Bisa Langsung jadi PPPK, Cek Syaratnya

Kategori :