Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya

Minggu 26 May 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Guru yang belum bersertifikasi telah menerima tambahan penghasilan tersebut pada bulan April 2024 lalu.

BACA JUGA:Bersiap Cek Rekening, Kemendagri Tetapkan Waktu Pencairan Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK Daerah, Ini Besarannya

BACA JUGA:Resmi! Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di Daerah, Kemendagri Minta Jangan Potong Dana Iuran

Selanjutnya, tambahan penghasilan akan diberikan lagi pada bulan Juli 2024 untuk Triwulan II.

Tambahan penghasilan ini sebesar Rp250 ribu per bulan, sehingga setiap pencairan, guru yang belum bersertifikasi akan menerima sebesar Rp750 ribu.

Pencairan Gaji 13

Di sisi lain, dalam beberapa hari ke depan, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akan segera dicairkan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Era Prabowo dan Gibran, Gaji PNS dan PPPK Bakal Pakai Sistem Single Salary, Begini Cara Menentukan Besarannya

BACA JUGA:4 Bank Paling Aman Bagi PNS PPPK Menyimpan Dana, Jadi Rekomendasi Lokasi Menabung Selain Tempat Gajian

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, terdapat perbedaan dalam perhitungannya.

Untuk kategori ini, gaji ke-13 disetarakan dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.

Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran gaji ke-13 ini.

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 7 Instansi Pusat Sudah Resmi Tetapkan Formasi, Cek Rinciannya, Ada Kejaksaan Lho

BACA JUGA:Bank BRI Buka Program Kredit Khusus PNS PPPK Tahun 2024, Pinjaman Sampai Rp500 Juta, Cek Angsurannya

Pada bulan Ramadan lalu, beliau mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlambat dalam pencairan dana tersebut kepada ASN.

Kategori :