Kemendikbudristek Beri Uang Tambahan 750 Ribu ke PNS dan PPPK, Ini Kriteria Guru yang Mendapatkannya

Minggu 26 May 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada Juni 2024, namun jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Selain itu, SE Mendagri juga menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Aturan lebih rinci mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam SE tersebut disebutkan, "Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada."

Kategori :