PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah lama dinanti, Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya merilis kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka mantan dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), dr. Mahyudin, Sp.OT.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, rilis ini berlangsung di ruang rilis basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel pada Rabu (22/5/2024) sore.
Kasus yang sempat menghebohkan publik ini berawal dari tuduhan bahwa dr. Mahyudin melakukan pelecehan seksual terhadap istri seorang pasien, TA (21), yang tengah hamil empat bulan.
Namun, sayangnya, dr. Mahyudin tidak hadir dalam konferensi pers tersebut.
BACA JUGA:Oknum Dokter RS BMJ dan Korban Dugaan Kasus Asusila Sepakat Damai, Praktisi Hukum: Perkara Tak bisa Dihentikan
Dr. Mahyudin resmi ditahan oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel sejak Senin (20/5/2024).
"Saat ini tersangka My dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel. Termasuk pemeriksaan psikisnya, jadi tidak bisa kita hadirkan di sini," ujar Anwar, didampingi Panit 4 Subdit IV PPA, AKP Maju Tambah, SH.
Kombes Anwar menjelaskan kronologis kejadian. Awalnya, TA mendampingi suaminya, TW, yang menjalani terapi di RS BMJ.
Saat itu, dr. Mahyudin adalah dokter yang menangani TW. "Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur.
BACA JUGA:Korban Dugaan Kasus Asusila Oknum Dokter RS BMJ Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ini Alasannya
Sementara sang istri menunggu di sofa didekati oleh tersangka. Tersangka mengatakan ada bekas sisa suntikan suaminya yang disebut sebagai vitamin, namun hasil uji laboratorium menunjukkan itu adalah obat penenang," jelas Anwar.
Karena suntikan obat penenang tersebut, TA tak sadarkan diri. Dalam kondisi setengah sadar itulah, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.
"Hasil visum menunjukkan bekas suntikan di pergelangan tangan kanan korban serta luka lecet di organ vital (payudara) korban.
Dua bukti ini cukup untuk meningkatkan penyidikan dan menetapkan My sebagai tersangka," tegas Anwar, yang sebelumnya menjabat sebagai Ditresnarkoba Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
BACA JUGA:Polda Sumsel Dituntut Bijak dan Tegas, Sikapi Kasus Oknum Dokter Diduga Cabuli Keluarga Pasien
BACA JUGA:137 Calon Dokter Spesialis di Palembang Gejala Depresi, Menurut Data Kemenkes, Alami Tekanan Selama PPDS
Meskipun dr. Mahyudin tetap bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual, penyidik tetap berpegang pada bukti yang ada.
"Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah. Kami tidak mencari pengakuan, itu hak tersangka untuk mengelak, mangkir, dan berbohong."