LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan dari berbagai kasus tindak pidana, Selasa (21/5).
Kegiatan ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB oleh Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Kristianto, Pj Walikota Lubuklinggau H Triscko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, dan Ketua Pengadilan Lubuklinggau Yunizar.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api, narkotika seperti sabu-sabu dan pil ekstasi, minuman keras, serta berbagai alat pertanian seperti egrek dan dodos sawit.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara narkotika, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum, serta 13 perkara orang, harta, dan benda (Oharda) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Pelajar Jadi Korban Begal di Lubuklinggau, Ditikam di Ulu Hati
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Penilaian Poskamling Terbaik se-Kota Lubuklinggau
Dalam pemusnahan tersebut, senjata api, parang, pisau, egrek, linggis, dan dodos sawit dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
Sementara, narkotika seperti 1.107,88 gram sabu-sabu, 209,03 gram ganja, dan 117 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Alat kecantikan non-BPOM dibakar, dan 168 botol minuman keras dibuang ke dalam drum berisi pasir dan air.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan profesional di Kota Lubuklinggau," tegas Riyadi Kristianto.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Lubuklinggau, Bayu, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah yang pertama di tahun ini.
BACA JUGA:Yopi Karim Paling Populer, Survei Pilwako Lubuklinggau
"Kami berencana melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dalam setahun. Pemusnahan kedua akan dilaksanakan sekitar bulan Juli," jelasnya.