Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap tersangka Andrian Saputra. Andrian mengakui melakukan aksi bersama tersangka PI (18) masih DPO.
BACA JUGA:Strike Kabel Listrik PLN, Angler asal Musi Banyuasin Temui Ajal, 4 Temannya Sempat Bingung dan Panik
"Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin 20.Mei 2024.
(Berry)
Kategori :