SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha dari sejumlah bank yang bangkrut pada tahun ini.
Diantara bank-bank yang terkena dampak adalah PT BPR Dananta, sebuah bank yang berbasis di Kudus.
Keputusan pencabutan izin usaha untuk PT BPR Dananta diumumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam menangani situasi ini.
Tahun ini saja, sudah ada 11 bank yang mengalami kebangkrutan dan akhirnya kehilangan izin usahanya menurut data yang diungkap oleh OJK.
BACA JUGA:Cek Bank Anda! Ada 894 Kantor Cabang Bank Tutup Awal 2024, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Cek Saldo Anda! Ada 132 Bank Bangkrut di Indonesia, Bagaimana Simpanan Dana Disana?
Ini merupakan jumlah yang cukup signifikan, terutama mengingat bahwa baru empat bulan berlalu sejak awal tahun.
Menariknya, semua bank yang terkena dampak adalah bank perekonomian rakyat (BPR), menunjukkan bahwa sektor ini mungkin mengalami tekanan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun sebelumnya, hanya empat bank yang bangkrut di Indonesia, sehingga peningkatan ini patut diperhatikan.
Jika melihat lebih jauh ke belakang, sejak tahun 2005, sudah ada 133 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.
BACA JUGA:10 Orang Kaya Ini Masih Jadi Penguasa Bank Swasta Terbesar di Indonesia, Wow Tajir Melintir
BACA JUGA:Inilah 10 Bank Peraih Keuntungan Tertinggi di Tanah Air, Cek Adakah Tempat Kamu Menyimpan Dana
Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah sesuatu yang baru, tetapi tampaknya telah menjadi tantangan yang berkelanjutan bagi sektor perbankan di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan setelah OJK melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan bank-bank tersebut.
Namun, entah karena masalah fraud atau alasan lainnya, situasinya sudah tidak dapat ditangani lebih lanjut.