Dalam kerangka pengawasannya, OJK telah menggunakan segala kewenangannya untuk mencoba memperbaiki situasi, termasuk meminta penambahan modal dan menahan transaksi tertentu.
BACA JUGA:Astaga! Ada 4 Bank Bangkrut April ini, Ayo Segera Cek Rekening, Amankah Dana Simpanan Anda?
Namun, ketika semua upaya ini tidak membuahkan hasil dalam jangka waktu yang ditetapkan, langkah terakhir adalah pencabutan izin usaha.
Ini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menegaskan bahwa upaya penyelamatan tidak bisa dilakukan lebih dari setahun.
Jika situasinya tidak membaik, tanggung jawab harus diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, tindakan OJK dalam mencabut izin usaha bank yang bangkrut juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya bersih-bersih dalam rangka memperkuat sektor perbankan, terutama BPR.
BACA JUGA:Lulus, Dicari Bank Indonesia, Inilah 5 Jurusan Kuliah yang Alumninya Banyak Bekerja di BI
BACA JUGA:Pakai QRIS Adakah Biaya Tambahan? Simak Jawaban dari Bank Indonesia Berikut
Sebagai bagian dari perubahan tersebut, peran BPR diperkuat, dan tata kelola (governance) harus terus diperkuat dari waktu ke waktu.
Meskipun ini adalah langkah yang sulit, tetapi penting untuk memastikan bahwa BPR beroperasi secara sehat dan memberikan perlindungan yang tepat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Dian telah memperkirakan bahwa jumlah bank bangkrut tahun ini bisa mencapai 20, namun saat ini, situasinya masih dalam proses likuidasi.