OJK Resmi Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Antisipasi Gejolak Pasar Modal

OJK Resmi Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Antisipasi Gejolak Pasar Modal-Foto: Freepik-
SUMATERAEKSPRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan kebijakan strategis guna menghadapi volatilitas pasar modal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa sektor keuangan Indonesia masih menunjukkan ketahanan meski dihadapkan pada tantangan ekonomi global dan domestik.
“Sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperkuat stabilitas pasar modal, OJK mengambil kebijakan prioritas guna mempercepat pemulihan dan mengurangi dampak ketidakpastian ekonomi,” ujar Inarno, mengutip tayangan resmi di kanal YouTube KompasTV.
BACA JUGA:Kredit Daihatsu Xenia 2008, Cicilan Terjangkau Mulai 1 Jutaan
BACA JUGA:Dorong Minat dan Inklusi Keuangan Syariah, OJK Sumsel Gelar Gebyar Laksan
Landasan Regulasi Buyback Tanpa RUPS
Kebijakan terbaru OJK merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, yang mengatur stabilitas pasar dalam kondisi fluktuatif.
Sejak September 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 1.682 poin atau setara dengan minus 21,28% dari posisi tertinggi sepanjang tahun.
Melihat tren ini, OJK menetapkan bahwa kondisi pasar saat ini masuk dalam kategori “fluktuasi signifikan” sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.
BACA JUGA:Cara Menghapus Kredit Skor Buruk di SLIK OJK: Langkah-Langkah Memperbaiki Rekam Jejak Keuangan Anda
BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair, dan Terdaftar OJK untuk Keuangan Lebih Aman
“Dengan mempertimbangkan situasi ini, perusahaan terbuka kini diizinkan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelas Inarno.
Ketentuan Buyback dan Masa Berlaku Kebijakan
Pelaksanaan buyback ini tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Selain itu, kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak diterbitkannya surat keputusan oleh OJK, yakni berlaku hingga 18 September 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar dan memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menjaga stabilitas harga saham di tengah gejolak pasar yang masih tinggi.